PENGERTIAN
UUD 1945
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis,dan
juga konstitusi
pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4
kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia.
Latar belakang terbentuknya UUD 1945
bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia di
kemudian hari. Janji tinggalah janji, setelah Jepang berhasil memukul mundur
tentara Belanda, malah mereka sendiri yang menindas kembali bangsa Indonesia,
bahkan lebih sadis dari sebelumnya.
Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada
tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa
sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1
Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang
diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri
dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni
1945,
38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk
merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi
naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan
kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah
Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18
Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan
UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang
pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada
masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama
Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk
tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua
tanggal 10-17 Juli
1945.
Tanggal 18 Agustus 1945,
PPKI
mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.






0 komentar:
Posting Komentar