SIFAT
UUD 1945
1. UUD
1945 bersifat supel (elastis),
Hal ini didasarkan pada kenyataan
bahwa masyarakat itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus
tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa
Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak
ketinggalan zaman.
2. Rigid
Mempunyai kedudukan dan derajat
yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, serta hanya
dapat diubah dengan cara khusus dan istimewa.






0 komentar:
Posting Komentar