KEDUDUKAN
UUD 1945
UUD 1945 adalah:
Hukum dasar yang
tertulis (di samping itu masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu
Konvensi)
1. Sebagai (norma) hukum :
a. UUD bersifat mengikat terhadap:
Pemerintah, setiap Lembaga Negara/Masyarakat, setiap WNRI dan penduduk di RI.
b. Berisi norma-norma: sebagai
dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara harus dilaksanakan dan
ditaati.
2. Sebagai hukum dasar:
a. UUD merupakan sumber hukum
tertulis (tertinggi) Setiap produk hukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan
setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD 1945.
b. Sebagai Alat Kontrol Yaitu
mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.






0 komentar:
Posting Komentar